Menampilkan Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum
Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai
kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di
masyarakat perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang
menyebabkan timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan
demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam
masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang
berlaku di masyarakat.
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk
mempelajari Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum. Setelah mempelajari
bagian ini, diharapkan kalian mampu menunjukkan contoh sikap taat terhadap
hukum; menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum; dan
menganalisis macam-macam sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari
lembaga peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian
tentang hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian
mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui ini kalian akan
dibimbing dan diajak untuk mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
kita tidak akan dapat mengabaikan semua aturan atau Sikap Yang Sesuai
Dengan Hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu
berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu
komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai.
Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan
menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku
merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam
perilaku yang sesuai dengan sistem hukum
yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga
negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya.
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran:
a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang
berlaku;
b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan
c. menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai
dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya
seperti:
a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan
orang lain;
c. tidak menyinggung perasaan orang lain;
d. menciptakan keselarasan;
e. mencerminkan sikap sadar hukum; dan
f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
Perilaku yang mencerminkan Sikap Yang Sesuai
Dengan Hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Berkaitan dengan hal
tersebut, lakukanlah identifikasi cnth perilaku yang dapat kalian tampilkan
yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
2. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta
Sanksinya
a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan
Hukum
Selain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum
yang berlaku, kalian juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan
hukum yang berlaku, agar kalian tidak melakukan perilaku tersebut. Oleh karena
itu, pada bagian ini kalian akan diaak untuk mengidentifikasi perilaku yang
bertentangan dengan hukum.
Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai
akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat
disebabkan oleh dua hal yaitu:
1)
pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap
sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan
2)
hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan
tuntutan kehidupan.
Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran
hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi
mengenai terjadinya tindakan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat
maupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut,
lakukanlah identifikasi cnth perilaku melaan hukum yang harus kalian hindari
dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan
negara.
b. Macam-Macam Sanksi
Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan
masyarakat di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk
memberikan kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah
kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu
merupakan satu bukti penegakan sanksi yang tidak tegas.
Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam
kehidupan sehari-hari. Misalnya, mengapa sopir angkutan kota yang tidak
sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas
dilarang berhenti? Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Bila
peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas maka lama-kelamaan
dianggap sebagai hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan
dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan maka
akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan
kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang menindak maka akhirnya
menjadi hal yang biasa saja.
Hal yang sama dapat juga menimpa kalian. Misalnya,
jika siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada
sanksi tegas maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku
yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan
pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan
tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau
tidak ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma
atau hukum maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut.
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya,
misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan
jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi,
dari segi tujuannya sama yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
Hal tersebut mengandung pengertian sebagai
berikut.
1)
Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara
material. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10
KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman
yang mencakup:
a). Hukuman Pokok, yang terdiri atas:
(1) hukuman mati
(2) hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman
sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurangkurangnya 1
tahun)
b). Hukuman Tambahan, yang terdiri:
(1) pencabutan hak-hak tertentu
(2) perampasan (penyitaan) barang-barang
tertentu
(3) pengumuman keputusan hakim
2) Nyata berarti adanya aturan yang secara material
telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh:
pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam,
karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui
lembaga-lembaga peradilan, sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya
dengan menghembuskan desasdesus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan
yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.
Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga
mampu mencegah orang melakukan perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis
sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin
kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu
saja di dalam batinnya ia akan merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan
dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan
pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah
seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan. Dan lihat vidio tentang sistem
hukum di Indonesia
Lampiran
soal
1. Apa
yang dimaksud hukum?
2. Jelaskan
mengenai sikap yang sesuai dengan hukum!
3. Sebutkan
sikap yang sesuai dengan hukum di lingkungan keluarga!
4. Sebutkan
tentang hukum pokok!
5. Apakah
isi pasal 338 KUHP?
Hadir bu
BalasHapusHadir buu
BalasHapusNama:Rheina Hasanty
Kelas:XI TKJ
Nama: Siti Hartati
BalasHapusKelas : XI TKJ
Nama : Alfi putra
BalasHapusKelas : XI-TKj
Nama : Aldo Rifki Ginanjar
BalasHapusKelas:XI-TKJ