Mencermati Sistem Peradilan Di Indonesia
1. Makna Lembaga Peradilan
Setelah mempelajari sistem hukum dari berbagai aspek,
pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah lembaga negara yang mengawasi
pelaksanaan dari suatu kaidah hukum. Lembaga ini sering disebut sebagai lembaga
peradilan, yang merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk
mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berbicara mengenai lembaga Sistem Peradilan Di
Indonesia, tidak dapat terlepas dari konsep kekuasaan negara. Kekuasaan
yang dimaksud adalah kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, perwujudan kekuasaan
kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh
Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi
badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. Lembagalembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan
dibersihkan dari setiap intervensi/campur tangan, baik dari lembaga legislatif,
eksekutif maupun lembaga lainnya.
Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang
dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep
peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara
sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Adapun, pengadilan menunjuk
pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses
peradilan guna menegakkan hukum.
Dari uraian di atas dapat dirumuskan bahwa
lembaga Sistem Peradilan Di Indonesia atau nasional sama
artinya dengan pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara
sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber
hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara. Pengadilan
secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak
membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum
tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara
peradilan yang masuk.
2. Dasar Hukum Lembaga Peradilan
Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya
lembaga-lembaga peradilan nasional sebagai berikut.
a. Pancasila
terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”
b. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan
(3)
(1) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi
(2) Badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
a. Undang-Undang RI
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
b. Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
c. Undang-Undang RI
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
d. Undang-Undang RI
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
e. Undang-Undang RI
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
f. Undang-Undang RI
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung
g. Undang-Undang RI
Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986
Tentang Peradilan Umum
h. Undang-Undang RI
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
i.
Undang-Undang
RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama
j.
Undang-Undang
RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 Tentang Mahkamah Agung
k. Undang-Undang RI
Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
l.
Undang-Undang
RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
m. Undang-Undang RI
Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 Tentang Peradilan Umum
n. Undang-Undang RI
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama
o. Undang-Undang RI
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
p. Undang-Undang RI
Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi.
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman
bagi lembaga lembaga Sistem Peradilan Di Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi/ campur tangan dari siapa pun. Nah,
tugas kita adalah mengawasi kinerja dari lembaga-lembaga tersebut serta
memberikan masukan jika dalam kinerjanya belum optimal supaya lembaga-lembaga
tersebut merasa dimiliki oleh rakyat.
3. Klarifikasi Lembaga Peradilan
Pada bagian sebelumnya kalian telah menelaah hakikat
lembaga peradilan. Nah, pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelusuri
klasifikasi atau macam-macam lembaga peradilan yang ada di Indonesia.
Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan
nasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
a. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah
Agung
1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota
kabupaten atau kota dan
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota
provinsi.
2) Peradilan Agama yang terdiri
atas:
a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota
kabupaten atau kota.
b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu
kota provinsi.
3) Peradilan Militer, terdiri atas:
a) Pengadilan Militer,
b) Pengadilan Militer Tinggi,
c) Pengadilan Militer Utama, dan
d) Pengadilan Militer Pertempuran.
4) Peradilan Tata Usaha Negara yang
terdiri atas:
a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di
ibu kota kabupaten atau kota, dan
b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang
berkedudukan di ibu kota provinsi.
b. Mahkamah Konstitusi
Badan-badan peradilan di atas merupakan sarana bagi
rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan
nasional. Badan-badan tersebut mempunyai fungsi tersendiri sesuai dengan
kompetensinya. Kompetensi sebuah lembaga peradilan adalah sebagai
berikut.
a. Kompetensi
relatif, yaitu
kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu
perkara. Misalnya, penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama
Islam maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak
pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer.
b. Kompetensi
absolut, yaitu
kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan
peradilan. Misalnya, pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu
kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi
di wilayah hukumnya.
Lampiran
soal
Carilah dari berbagai sumber/literatur mengenai
contoh penanganan kasus belum terselesaikan di lingkup peradilan Indonesia!
IMA ISMAYANTI
BalasHapusXI TKJ
Sudah Mengerjakan Tugas
Nama : Siti Hartati
BalasHapusKelas : XI TKJ
Nama:Rheina Hasanty
BalasHapusKelas:XI TKJ
Alfi sudah bu
BalasHapusXI-TKJ