Sistem
Hukum di Indonesia
Sistem adalah merupakan
kesatuan yang terorganisir dan kompleks, berupa perpaduan ha-hal atau
bagian-bagian yang membentuk suatu kesatuan dalam mengalirkan informasi secara
mudah dalam mencapai tujuan.
Pengertian sistem menurut
Wikipedia adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang
dihubungkan secara bersama untuk mengalirkan informasi secara mudah, baik
materi ataupun energi dalam mencapai tujuan. Berasal dari bahasa Latin
(systēma) dan bahasa Yunani (sustēma).
Sedangkan pengertian dari
Hukum itu sendiri hingga saat ini belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai
apa itu hukum. Banyak ahli dan sarjana hukum yang telah mencoba untuk
mendefinisikan hukum, namun belum ada satu orang ahli atau sarjana hukum yang
mampu memberikan pengertian hukum itu dan dapat diterima oleh semua pihak.
Atas ketiadaan definisi
hukum yang jelas dan diterima oleh semua pihak ini, tentu akan menjadi kendala
bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum. Yang mana pemahaman awal atas
hukum secara umum sangat diperlukan, sebelum memulai untuk mempelajari apa itu
hukum dengan berbagai macam aspeknya.
Namun demikian, jika
disimpulkan dari berbagai pengertian tentang hukum yang dibuat oleh para ahli
dan sarjana hukum, pada umumnya hukum adalah segala peraturan-peraturan dalam
mengatur kehidupan bersama dimasyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat
diterapkan sanksi-sanksi sebagai bentuk pemaksaan atas peraturan-peraturan
tersebut agar tercipta rasa keadilan didalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Berikut beberapa pendapat
ahli dan Sarjana Hukum tentang apa itu Hukum!
1. Plato
Hukum merupakan sistem
peraturan-peraturan yg teratur dan tersusun baik yang bersifat mengikat
masyarakat.
2. Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang
adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan
itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam
menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin
Hukum adalah sebagai
peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal
oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
Sejarah
Sistem Hukum di Indonesia
Sistem hukum di indonesia
dalam catatan sejarahnya dibagi kedalam beberapa periode, diantaranya:
1. Periode Kolonialisme
Sistem Hukum di Indonesia
pada periode kolonialisme dibedakan lagi menjadi tiga era, yakni:
Era VOC
b. Era Liberal
Belanda
c. Era Politik Etis Sampai
Kolonialisme Jepang
Pada era VOC, sistem hukum
di Indonesia yang digunakan bertujuan untuk, mengekspolitasi ekonomi bangsa
Indonesia untuk mengatasi krisis ekonomi yang terjadi di negara penjajah
(Belanda) dan sebagai upaya dalam menekan rakyat asli Indonesia dengan sistem
yang otoriter, serta untuk melindungi orang-orang Belanda (VOC) dan
keluarganya, serta imigran-imigran Eropa.
Pada era VOC ini, Sistem
Hukum Belanda hanya diterapkan pada orang atau bangsa Belanda dan Eropa saja,
sedangkan untuk rakyat pribumi Indonesia, yang berlaku adalah sistem hukum yang
dibuat oleh masing-masing komonitas masyarakat Indonesia secara sendiri dan
mandiri.
Pada masa Liberal Belanda,
sekitar tahun 1845 di Hindia-Belanda yang merupakan sebutan terhadap negara
jajahan belanda dalam hal ini Indonesia, mengeluarkan Regeringsreglement (RR
1854) atau lebih dikenal dengan Peraturan mengenai Tata Pemerintahan di
Hindia-Belanda.
Di era Liberal Belanda ini,
untuk pertama kalinya dicantumkan perlindungan hukum terhadap rakyat pribumi
yang sebelumnya tidak dicantumkan oleh pemerintah jajahan VOC yang
sewenang-wenang.
Hal ini bisa dilihat dalam
(Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif
(paling utama Residen) dan kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan
yg bebas.
Politik Etis diterapkan di
awal abad ke-20, yang mana kebijakan-kebijakan yang terkait langsung dengan
pembaharuan sistem hukum di Indonesia antara lain:
1. Pendidikan bagi rakyat
pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum;
2. Pendirian Volksraad,
yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi;
3. Manajemen organisasi
pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi;
4. Manajemen lembaga
peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas;
5. Pembentukan peraturan
perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum.
Pada masa penjajahan Jepang
tidak banyak terjadi pembaruan sistem hukum. Peraturan dan Sistem Hukum yang
berlaku saat itu masih digunakan selama tidak bertentangan dengan peraturan
militer Jepang, namun hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa dihapus
bertahap.
Perubahan
perundang-undangan yang dilakukan pada era Penjajahan Jepang, diantaranya:
1. Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara,
diberlakukan juga untuk kaum Cina.
2. Beberapa peraturan
militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang
berlaku.
3. Di bidang peradilan,
diadakan pembaharuan yakni:
a. Penghapusan pluralisme/
dualisme tata peradilan;
b. Unifikasi kejaksaan;
c. Penghapusan pembedaan
polisi kota dan lapangan/ pedesaan;
d. Pembentukan lembaga
pendidikan hukum;
e. Pengisian secara
besar-besaran jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan rakyat
pribumi.
2. Periode Demokrasi Liberal
Pada periode ini, periode
Revolusi Fisik sampai Demokrasi Liberal, sistem hukum di Indonesia melanjutkan
unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan, dan
mengurangi serta membatasi peranan badan-badan pengadilan adat dan swapraja, terkecuali
badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah
Islam Tinggi.
Dan pada Periode Demokrasi
Liberal HAM telah diakui didalam Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS
1950). Akan tetapi pada periode ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak
banyak terjadi.
Yang terjadi hanyalah
unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme
pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang
ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/
1951 tentang Susunan dah Kekuasaan Pengadilan.
3. Periode Demokrasi
Terpimpin
Pada periode Demokrasi
Terpimpin, dinamika serta perkembangan hukum yang terjadi adalah:
a. Menghapuskan pemisahan
kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan peradilan di bawah lembaga
eksekutif;
b. Lambang hukum "dewi
keadilan" diubah menjadi "pohon beringin" yang memiliki arti
pengayoman;
c. Eksekutif berkesempatan
untuk ikut campur tangan secara langsung atas proses peradilan sesuai UU No.19/
1964 & UU No.13/1965;
d. Peraturan hukum perdata
pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan, dan untuk itu
hakim haruslah mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan
kontekstual.
4. Periode Orde Baru
Pada periode ini, pembaruan
sistem hukum di Indonesia dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses
pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang
mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU
Pertambangan, dan UU Kehutanan.
Pada masa ini, lembaga
hukum dilemahkan dengan berada di bawah kekuasaan eksekutif, Sistem pendidikan
terkendali dan pembatasan bersuara dan berpikir kritis, termasuk didalamnya
tentang pemikiran hukum.
5. Periode Reformasi
(1998-sekarang)
Pada saat reformasi
berlangsung, dan Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden RI dan beralih
kepada Presiden Habibie sampai dengan sekarang, UUD 1945 sudah mengalami 4 kali
amandemen.
Dan mengalami beberapa
pembaruan antara lain:
a. Pembaruan sistem politik
dan ketetanegaraan;
b. Pembaruan sistem hukum
& HAM;
c. Pembaruan sistem
ekonomi.
Sistem
Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana merupakan
bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum
pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang
penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).
Sistem Hukum Pidana di
Indonesia, untuk Sistem Hukum Pidana Materiil nya diatur dalam kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan Sistem Hukum Pidana Formil yang
mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil, telah disahkan dengan UU
nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Sistem
Hukum Perdata di Indonesia
Sistem Hukum Perdata di
Indonesia adalah adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat Indonesia.
Sistem Hukum Perdata di Indonesia dapat
diartikan sebagai ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan-kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Indonesia
yang dalam praktek hukumnya, karena Indonesia, merupakan bekas negara jajahan
Belanda serta mempunyai penganut agama Islam mayoritas, juga mempunyai kultur
dan budaya yang beragam, banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum
Eropa-Kontinental atau Civil Law, yakni hukum privat atau hukum perdata dan
juga dipengaruhi oleh nilai-nilai ajaran Islam terutama bagi penganut agama
Islam yakni Hukum Islam.
Hukum Perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.)
yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari
Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda
dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas
konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat
itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata
Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan
beberapa penyesuaian.
Hukum
Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana
Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara atau berperkara
di pengadilan dalam lingkup hukum pidana, yang diatur dalam UU nomor 8 tahun
1981.
Asas dalam hukum acara
pidana
1. Asas perintah tertulis,
yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis
dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
2. Asas peradilan cepat,
sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses
peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat,
ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
3. Asas memperoleh bantuan
hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan
hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
4. Asas terbuka, yaitu
pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
5. Asas pembuktian, yaitu
tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP),
kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum
Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata
Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara atau berperkara
di pengadilan dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat
dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu (misalnya; Het Herziene Inlandsh
Reglement/ HIR, RBG, RB, RO).
Hukum
Tata Negara dan Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara Indonesia
Hukum tata negara merupakan
hukum yang mengatur tentang negara, yakni:
1. Dasar pendirian,
2. Struktur
kelembagaan,
3. Pembentukan
lembaga-lembaga negara,
4. Hubungan hukum atau hak
dan kewajiban antar lembaga negara,
5. Wilayah dan warga
negara.
Hukum tata negara mengatur
mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata
dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara
tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan
negara dalam arti yang abstrak
Hukum
Tata Usaha (Administrasi) Negara
Hukum Tata Usaha
(Administrasi) Negara merupakan hukum yang mengatur kegiatan administrasi
negara, yakni hukum yang mengatur tata laksana (pelaksanaan) pemerintah dalam
menjalankan tugasnya.
Hukum administarasi negara
tidak sama dengan hukum tata negara, namun memiliki kemiripan dan kesamaa, yang
terletak pada hal kebijakan pemerintah.
Dalam hal perbedaannya,
yakni hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/ hukum dasar
yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,
sedangkan hukum administrasi negara di mana negara dalam "keadaan yang
bergerak".
Hukum
Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia
belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang
penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu
atau referendum maupun amendemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan
konsisten.
Aceh adalah merupakan
satu-satunya provinsi yang telah banyak menerapkan hukum Islam melalui
Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu: Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe
Aceh Darrussalam yang merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan
agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan
merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.dan lihat vidionya jg
tentang sitem hukum di Indonesia https://youtu.be/-hgT4ywCIp8
Lampiran
soal
Coba amati tentang sistem hukum yang ada di daerah
anda masing-masing! Manakah yang termasuk jenis hukum kebiasaan? Bagaimana
ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan hukum kebiasaan tersebut?
Hukum kebiasaan adalah tata cara hidup masyarakat atau bangsa dalam waktu yang lama.
BalasHapusHukum ini memberi pedoman bagi masyarakat untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi berbagai hal di kehidupan.
Agar kebiasaan menjadi hukum kebiasaan, diperlukan dua hal. Pertama, tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang.